silahkan ketikan apa yang akan anda cari

Rabu, 30 Mei 2012

RSBI OH RSBI


Undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 50 ayat (3) dikatakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Implementasinya di masarakat sekarang terdapat 4 label sekolah:
1.     Sekolah Reguler
2.     Sekolah Standar Nasional (SSN)
3.     Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
4.     Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)

Pada berita Kompas.com hari ini (30/5/2012) Keberadaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) yang didasarkan adanya Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara norma dan implementasi, RSBI/SBI dinilai bermasalah. Oleh karena itu, RSBI/SBI harus dihapuskan. Sebab, kehadiran RSBI/SBI telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi masyarakat. (Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/05/30/09451973/RSBI.Harus.DIhapus.

Perkara ini sudah didaftarkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 5/PUU-X/201, kita tunggu saja hasinya, mudah-mudahan para hakim di MK memutuskan dengan objektif perkara ini sesuai dengan keadaan yang ada dimasarakat, semoga......

1 komentar: