Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem
penilaian, termasuk model dan teknik penilaian proses dan hasil belajar peserta
didik. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan
pemerintah.
selengkapnya silahkan Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar