Undang-undang republik indonesia nomor
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 50 ayat (3) dikatakan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional.
Implementasinya di masarakat sekarang terdapat 4 label sekolah:
1. Sekolah
Reguler
2. Sekolah
Standar Nasional (SSN)
3. Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI)
4. Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI)
Pada berita Kompas.com
hari ini (30/5/2012) Keberadaan rintisan sekolah bertaraf
internasional (RSBI/SBI) yang didasarkan adanya Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan bentuk kesalahan dan
kekeliruan pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara norma dan implementasi, RSBI/SBI dinilai
bermasalah. Oleh karena itu, RSBI/SBI harus dihapuskan. Sebab, kehadiran
RSBI/SBI telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi masyarakat. (Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/05/30/09451973/RSBI.Harus.DIhapus.
Perkara ini sudah didaftarkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 5/PUU-X/201, kita tunggu saja hasinya, mudah-mudahan para hakim di MK memutuskan dengan objektif perkara ini sesuai dengan keadaan yang ada dimasarakat, semoga......